
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet. Ketua KPK Abraham Samad menyebut tersangka baru kasus tersebut berinisial AS. AS merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat Angelina Sondakh, yang namanya telah lama disebut-sebut oleh tersangka M. Nazaruddin. Menurut Abraham, AS juga telah dicekal bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster).
"Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2).
AS akan dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 A UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK akhirnya menetapkan tersangka baru setelah menemukan fakta-fakta hukum baru dan dua alat bukti yang kuat. Abraham mengatakan alat bukti tidak akan disampaikan di hadapan publik karena akan menjadi bahan di persidangan.